Minggu, 03 Januari 2010

HUKUM ADAT KALIMANTAN TENGAH

PERATURAN DAERAH PROPINSI KALIMANTAN TENGAH
NOMOR 9 TAHUN 2001
TENTANG
PENANGANAN PENDUDUK DAMPAK KONFLIK ETNIK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH,


Menimbang : a. penduduk dampak konflik antar etnik di Kalimantan Tengah; bahwa
untuk menciptakan suasana kehidupan masyarakat Kalimantan
Tengah yang damai, mandiri dan demokratis sebagaimana filosofi “
Huma Betang” dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, maka
perlu dilakukan penanganan

b. bahwa tekad damai anak bangsa di bumi Kalimantan hasil
musyawarah damai anak nagsa bumi Kalimantan merupakan pilar
penyelesaian tujuh akar masalah secara “Konsepsional,
Komperhenship Integral” atau terpadu dengan proses pembangunan
Daerah agar konflik tidak terulang kembali;
c. bahwa Kongres Rakyat Kalimantan Tengah yang diselenggrakan pada
tanggal 4 sampai dengan 7 Juni 2001 di Palngka Raya dan
Musyawarah Besar Pengungsi Korban Kerusuhan Kalimantan Tengah
pada tanggal 22 Agustus 2001 di Ketapang, Kabupaten Sampang,
Propinsi Jawa Timur, yang merupakan sumber aspirasimasyarakat
Kalimantan Tengah yang perlu disikapi dan ditindak lanjuti
pelaksanaan pelaksanaannya;
d. bahwa dengan terjadinya perpindahan penduduk akibat konflik, perlu
penyelesaian pengembaliansecara arif dan bijaksana agar tercipta
kehidupan masyarakat yang rukun, aman dan tertip di Kalimantan
Tengah;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, b,
c, dan d, perlu menetapkan peraturan Daerah Propinsi Kalimantan
Tengah tentang penangan penduduk Dampak konflik etnik;
Mengingat : 1. Undang -undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah
Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah (Lembaran Negara Tahun
1958 nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1622);
2. Undang – undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Transmigrasi
(Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 3637, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 37);
3. Undang – undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3899);
4. Undang – undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi manusi
(Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3836);
5. Peraturan Pemerintah Nomo 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan
Pemerintah Dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom
(Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3952);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan
Pengawasan Atas Penyelenggaran Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4090);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1997 tentang
Pemberdayaan dan Pelestarian Serta Pengembangan Adat Istiadat
Kebiasaan – kebiasaan Masyarakat dan Lembaga Adat di Daerahdaerah;
8. Keputusan Menteri Dalam Negeri Dan Otonomi Daerah Nomor 21
Tahun 2001 tantang Tehnik Penyusunan Dan Materi Muatan Produk -
produk Hukum Daerah;
9. Keputusan Menteri Dalam Negeri Dan Otonomi Daerah Nomor 22
Tahun 2001 tentang Bentuk Produk – produkk Hukum Daerah;
10. Keputusan Menteri Dalam Negeri Dan Otonomi Daerah Nomor 23
Tahun 2001 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah;
11. Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 24
Tahun 2001 tentang Lembaran Daerah dan Beritah Daerah;
12. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 1998 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3
Tahun 1997;
DENGAN PERSETUJUAN
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
PROPINSI KALIMANTAN TENGAH
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN DAERAH PROPINSI KALIMANTAN TENGAH
TENTANG PENANGANAN PENDUDUK DAMPAK KONFLIK
ETNIK
BAB I
KETETUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Daerah Propinsi Kalimantan Tengah.
2. Pemerinah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat Daerah Otonom yang lain
sebagai Badan Eksekutif Daerah.
3. Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Tengah.
4. Bupati/Walikota adalah Bupati/Walikota Kepala Daerah Kabupaten/Kota di Propinsi
Kalimantan Tengah.
5. Kabuparen/Kota adalah Kabupaten/Kota di Propinsi Kalimantan Tengah.
6. Lurah adalah Kepala Kelurahan yang merupakan perangkat Pemerintah
Kabupaten/Kota, yang berada di bawah Kecamatan.
7. Kepada Desa adalah Kepala Desa yang merupakan perangkat Pemerintah
Kabupaten/kota, yang berada di bawah Kecamatan.
8. Penanganan Penduduk Dampak Konflik Etnik adalah Upaya normalisasi kehidupan
penduduk daerah, yang terkena dampak konflik etnik baik secara langsung maupun
tidak langsung untuk menciptakan kehidupan secara harmonis dan sejahtera.
9. Rekonsiliasi adalah kesepakatan kedua pihak berkonflik untuk memulihkan keadaan
agar kembali dapat hidup rukun dan damai, saling menghargai dalam suasana
kebersamaan.
10. Rehabilitasi adalah pemulihan keadaan semula dalam bentuk pelayanan sosial,
pembinaan mental dan bantuan penyediaan pemukiman kembali (Relokasi) dan
transmigrasi bagi penduduk dampak konflik.
11. Damang Kepala Adat adalah Pimpinan Adat dari satu Kedamangan yang diangkat/pilih
berdasarkan hasil pemilihan, oleh beberapa Desa/Kelurahan/Kecamatan yang termasuk
wilayah Kedamangan.
12. Kedamangan adalah kesatuan masyarakat adat dalam Propinsi Kalimantan Tengah
yang terdiri dari himpunan beberapa Desa/Kelurahan/Kecamatan yang mempunyai
wilayah tertentu, yang tidak dapat dipisah-pisahkan.
13. Adat Istiadat adalah seperangkat nilai atau norma, kaidah dan keyakinan sosial yang
tumbuh dan berkembang bersamaan dengan pertumbahan dan perkembangan
masyarakat Desa dan satuan masyarakat lainnya serta nilai atau norma lain yang masih
dihayati dan dipelihara masyarakat sebagaimana terwujud dalam berbagai pola nilai
kelaluan yang mempertahankan kebiasaan – kebiasaan dalam kehidupan masyarakat
setempat.
14. Majelis Adat adalah Dewan Adata yang mengemban tugas tertentu dibidang
pemberdayaan dan pelestarian serta pengembangan adat istiadat, kebiasaan-kebiasaan
masyarakat, Lembaga Adat dan Hukum Adat di daerah.
15. Masyarakat Adat adalah masyarakat Kalimantan Tengah yang menggunakan norma
adat sebagai acuan dalam kehidupan bermasyarakat.
16. Hukum Adat adalah Hukum Adat Dayak di Kalimantan Tengah.
17. Penduduk adalah penduduk Kalimantan Tengah.
18. Etnik adalah etnik Dayak, etnik Madura dan etnik lainnya sebagai penduduk
Kalimantan Tengah.
BAB II
KEBIJAKAN DAERAH
Bagian Pertama
Rekonsiliasi
Pasal 2
(1) Pengembalian penduduk berdasarkan kesetaraan sebagai anak bangsa, untuk hidup
berdampingan secara damai di Kalimantan Tengah.
(2) Adanya kehendak yang tulus untuk menjunjung tinggi falsafah hidup “Belum Bahdat
dan falsafah dimana bumi dipijak, disitu langit dijunjung”.
Bagian Kedua
Rehabilitasi
Pasal 3
(1) Memberikan bantuan fasilitas dalam bentuk pelayanan sosial dan pembinaan mental.
(2) Memeberikan bantuan dalam bentuk penyediaan pemukimann kembal/Resatelmen dan
melalui program transmigrasi.
Bagian Ketiga
Kewenangan dan Peranan Damang Kepala Adat
Pasal 4
(1) Memelihara adat istiadat daerah yang hidup, tumbuh dan berkembang sebagai norma/
kaidah sosial budaya, sosial ekonomi dan sosial kemasyarakatan.
(2) Menyelesaikan dengan cara damai, perselisihan intern suku dan antar suku sejauh
tidak bertentangan dengan peraturan perundang – undangan.
(3) Melaksankan Keputusan Adat apabila terjadi pelanmggaran terhadap Hukum Adat
Pasal 5
Peranan Damang Kepala Adat adalah memberikan pertimbangan kepada Pemerintah
Daerah dalam pengembalian penduduk yang diakui keberadaanya dalan wilayah
Kedamangan.
BAB III
PENYELENGGARAAN PENGEMBALIAN PENDUDUK
Bagian Pertama
Pendataan Dan Pendaftaran
Pasal 6
(1) Pendataan penduduk dampak konflik etnik dilaksanakan oleh perangkat Desa/
Kelurahan.
(2) Pendataan Penduduk sebagimana dimaksud ayat (1), ditindaklanjuti dengan
pencocokan data penduduk yang ada di lokasi penampungan sementara.
Pasal 7
(1) Pendaftaran peduduk dapat dilakukan setelah selesai pendataan sebagaimana dimaksud
Pasal 6.
(2) Pendaftaran sebagaimana ayat (1), harus memenuhi persyaratan :
a. Bukti identitas diri;
b. Kepemilikan tempat tinggal;
c. Memiliki pekerjaan yang tetap;
Bagian Kedua
Pengembalian Penduduk
Pasal 8
(1) Pelaksanaan pengembalian penduduk dapat dilakukan setelah keadaan Daerah
Kondusifdan pelaksanaanya diatur secara bertahap.
(2) Pengembalian sebagimana dimaksud ayat (1), harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut :
a. Sanggup hidup rukun, berdampingan secara damai;
b. Diakui dan diterima keberadaannya oleh masyarakat lingkungannya dan
Masyarakat Adat.
c. Wajib dan sanggup mentaati nilai – nilai budaya serta adat istiadat setempat dan
meninggalkan budaya kekerasan.
Bagian Ketiga
Keamanan dan Ketertiban Masyarakat
Pasal 9
(1) Daerah Kabupaten/Kota yang tidak terlibat langsung konflik berkewajiban
memelihara dan menjaga situasi tetap kodusif.
(2) Keamanan setelah selesainya pengembalian penduduk menjadi tugas dan tanggung
jawab kedua belah pihak dan masyarakat Kalimantan Tengah.
(3) Untuk menciptakan keamanan dan rasa aman sebagaiumana dimaksud ayat (2)
dilaksanakan dengan membentuk Dewan Kehormatan Kemasyarakatan Lintas Etnik
yang menjunjung tinggi akhlak mulia/ harkat dan martabat kemanusiaan.
Pasal 10
Pelaksanaan sebagaimana dimaksud Pasal 6, 7, 8 dan 9 diatur lebih lanjut oleh Pemerintah
Kabupaten/Kota.
Bagian Keempat
Pembinaan
Pasal 11
(1) Gubernur melakukan pembinaan operasional terhadap semua kegiatan yang berkaitan
dengan upaya perkembangan kependudukan.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud ayat (1), adalah :
a. Pengumpulan, pengolahan dan analisa data serta Sistem Managemen (SIM)
perkembangan pendudukan;
b. Menetapkan kebijakan dan melakukan upaya mengatasi permasalahan yang
berkaitan dengan perkembangan kependudukan.
Bagian Kelima
Pengawasan dan Pengendalian
Pasal 12
(1) Pengawasan dan pengendalian terhadap penduduk bertujuan untuk menjaga
kelancaran mobilisasi penduduk di Daerah.
(2) Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud (1), diatur dengan Keputusan
Gubernur.
BAB IV
S A N K S I
Pasal 13
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Daerah inii dikenakan sanksi sesuai dengan
ketentuan peratuan perundang -undangan.
(2) Pelanggaran terhadap Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 8, dikenakan sanksi Adat.
BAB V
P E N U T U P
Pasal 14
Hal – hal yang merupakan pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan Gubernur.
Pasal 15
Peraturan Daerah ini berlakukan sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan perundangan Peraturan Daerah ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Kalimantan Tengah.
Disahkan di Palangka Raya
pada tanggal 6 Nopember 2001
GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH,
ttd
ASMAWI AGANI
Diundangkan di Palangka Raya
pada tanggal 7 Nopember 2001
SEKRETARIS DAERAH PROPINSI
KALIMANTAN TENGAH
ttd
DJ. NIHIN
LEMBARAN DAERAH PROPINSI KALIMANTAN TENGAH
TAHUN 2001 NOMOR 59 SERI M
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN DAERAH PROPINSI KALIMANTAN TENGAH
NOMOR 9 TAHUN 2001
TENTANG
PENANGANAN PENDUDUK DAMPAK KONFLIK ETNIK
I. PENJELASAN UMUM
Masyarakat Kalimantan Tengah umumnya dikenal sebagai masyarakat yang demokratis
dan suka damai, dengan filosofi hidup “Huma Betang” yaitu sistem nilai – nilai / norma -
norma kehidupan bermasyarakat berdasarkan kekeluargaan, kebersamaan, kesetaraan,
dalam masyarakat terbuka yang majemuk, multi etnik, multi agama atau masyarakat
madani (civil society) yang Bhineka Tunggal Ika, yang merupakan subkultur dari
Pancasila.
Keadaan yang damai dan tentram ini berubah oleh terjadinya tragedi yang
menyedihkan akibat konflik antar etnik yang terjadi mulai tanggal 18 Pebruarai 2001 di
kota Sampit dsan terus menjalar ke hampir seluruh wilayah Kalimantan Tengah. Akibat
konflik rtnik ini telah terjadi perpindahan pendudk secara besar – besaran, dan dengan
sangat terpaksa meninggalkan tempat tinggal, usaha/pekerjaan mereka untuk mengungsi ke
tempat lain demi keselamatan jiwanya.
Peraturan Daerah trentang Penanganan penduduk Dampak konflik Etnik ini disusun
untuk menjadi pedoman bagi upaya tindak lanjut proses rekonsillasi dan rehabilitasi serta
pengembalian penduduk sebagaimana yang diharapkan oleh Kongres Rakyat Kalimantan
Tengah tanggal 4 – 7 Juni 2001 di Palangka Raya
serta hasil Musyawarah Besar Pengungsi Korban Kerusuhan Kalimantan Tengah tanggal
22 Agustus 2001 di Ketapang Kabupaten Sampang, Propinsi Jawa Timur
.
Dengan demikian penanganan penduduk dampak konflik etnik dilaksanakan oleh
pemerintah Propinsi Kalimantan Tengah merupakan manifestasi dalam kehiodupan
bermasyarakat berbangsa dan bernegara yang berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang
Dasar 1945.
II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
Pasal 1 dan Pasal 2 Cukup Jelas
Pasal 3
Ayat (1) Yang dimaksud pelayanan sosial adalah berupa pelayanan
kesehatan, pelayanan pendidikan, pelayanan hidup selama di
penampungan dan pembinaan mental berupa pendidikan
agama, kerohanian dan budi pekerti.
Ayat (2) Cukup jelas
Pasal 4 dan
Pasal 5 Cukup jelas
Pasal 6
Ayat (1) Yang dimaksud perangkat Desa/Kelurahan RT/RW/
Lurah/Kepala Desa.
Ayat (2) Yang dimaksud penampungan sementara adalah
penampungan yang dilokalisasi oleh Pemerintah maupun
yang ditampung sementara pada keluarganya di Daerah atau
di luar Daerah.
Pasal 7
Ayat (1) Cukup jelas
Ayat (2) huruf a Yang dimaksud bukti identitas diri adalah KTP,Kartu
Keluarga, SIM, Paspor, Kartu Mahasiswa/Pelajarr dan surat
keterangan lainnya yang sah.
huruf b : Yang dimaksud dengan bukti kepemilikan tempat tinggal
adalah Sertifikat, Izin Bangunan, Surat Izin Usaha, Surat
Keterangan Pemerintah Daerah/Damang Kepala Adat dan
bekas bangunan yang tersisa.
huruf c : Cukup jelas
Pasal 8
Ayat (1) Yang dimaksud dengan pengembalian adalah pengembalian
penduduk Kalimantan Tengah yang mengungsi akibat konflik
etnik ke daerah asal.
Yang dimaksud keadaan kondusif adalah terciptanya suasana
aman kedua belah pihak sebelum pelaksanaan pengembalian
penduduk di daerah.
Ayat (2) : Yang dimaksud dengan persyaratan pada huruf a dan b
dalam bentuk Surat Pernyataan.
huruf a : Cukup jelas
huruf b Yang dimaksud lingkungan adalah ketua Rt/RW/Lurah/
Kepala Desa/Camat.
Yang dimaksud Masyarakat Adat adalah Majelis Adat
setempat.
huruf c : Yang dimaksud wajib mentaati adalah menghormati Adat
istiadat Daerah Kalimatan Tengah dan meninggalkan
adat/budaya yang tidak sesuai dengan adat/budaya
Kalimantan Tengah.
Pasal 9
Ayat (1) dan
Ayat (2) Cukup Jelas
Ayat (3) Yang dimaksud Dewan Kehormatan Kemasyarakatan Lintas
Etnik adalah perkumpulan yang bersifat Kekeluargaan yang
didirikan dengan maksud dan tujuan untuk membina
persatuan, kerukunan dan persaudaraan.
Pasal 10 s.d.
Pasal 14 : Cukup jelas.

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda