Minggu, 03 Januari 2010

Pemprov Kalteng Cabut Izin Puluhan Perkebunan Sawit

PALANGKARAYA — Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengambil langkah tegas untuk segera mencabut puluhan izin perkebunan kelapa sawit di wilayah itu. Puluhan izin pembukaan perkebunan yang akan dicabut itu meliputi areal konsesi lebih dari satu juta hektare.




“Senin depan (hari ini) saya akan tanda tangani surat pencabutannya,” kata Gubernur Kalimantan Tengah, A Teras Narang, di Palangkarya, Sabtu (05/1) lalu. Gubernur mengatakan, izin-izin yang akan dicabut itu khususnya izin yang dikeluarkan pemerintah provinsi.


Menurut Teras, pencabutan izin itu ditempuh pihaknya dengan mempertimbangkan hasil evaluasi yang telah digelar. Evaluasi itu menyebutkan, sebagian besar perkebunan besar swasta (PBS) pemegang izin tersebut dinilai tidak serius mengembangkan investasi mereka di Kalteng.


Pencabutan izin juga dilakukan untuk membersihkan lahan di Kalteng dari kavling-kavling yang tidak jelas pemanfaatannya, terutama terkait dugaan banyaknya calo perizinan. Bila hal tersebut dilakukan, menurut Teras, justru hal itu akan menghambat masuknya investor lain yang lebih serius menanamkan modal di Kalteng.


Teras sendiri menolak membeberkan lebih rinci jumlah PBS yang akan dicabut itu. Namun data Pemprov Kalteng sebelumnya menyebutkan, terdapat 83 PBS yang masuk dalam daftar perkebunan yang akan dicabut. Dari jumlah itu, terdapat 11 unit PBS sawit yang izinnya dikeluarkan Pemprov Kalteng dengan areal konsesi 163 ribu hektare. Sementara sisanya, 72 unit PBS, izinnya dikeluarkan kabupaten/kota. Untuk itu pencabutannya akan diserahkan kepada pemerintah daerah setempat.


Lebih lanjut Teras Narang mengungkapkan, data resmi Pemprov Kalteng menyebutkan, terdapat sekitar 314 unit PBS sawit yang menguasai areal seluas 3.854 juta hektare. Dari jumlah itu, baru 117 unit yang telah melakukan kegiatan operasional dengan luas lahan tanam sekitar 1.455 juta hektar.


Sementara 197 unit PBS lain hingga kini masih ‘menganggur’ tanpa kegiatan operasional, meski telah mendapat izin bertahun-tahun lalu. Ratusan PBS itu juga terancam mengalami nasib serupa karena hingga kini sama sekali belum melakukan kegiatan operasional.


Sebelumnya, kalangan aktivis lingkungan hidup mendesak Pemprov Kalteng segera menutup segala perizinan pembukaan perkebunan kelapa sawit di wilayah. Mereka yakin, cara itu bisa melindungi jutaan hektare areal hutan setempat dari kerusakan alam yang lebih parah.


“Pembukaan perkebunan sawit telah begitu banyak menghancurkan hutan-hutan tropis dan gambut di Kalteng. Itu harus segera dihentikan sekarang juga,” kata Koordinator Save Our Borneo, Nordin.

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda